KPU Ajukan Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu 2024 dari PN Jakarta Pusat

    Selain dianggap meremehkan, KPU dituding tidak mempersiapkan perlawanan saat sidang gugatan perdata di PN Jakarta Pusat.

    PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

    Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Kemenag: Seleksi Petugas Haji 2025 Terbuka dan Adil

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI