Duh, Anggota Bhayangkari Jadi Tersangka UU ITE karena Suarakan Keadilan untuk Kakaknya di Medsos

    WARTABANJAR.COM, MAKASSAR – Ernawati, istri seorang polisi atau anggota Bhayangkari, ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau ujaran kebencian oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan pada Senin (6/3/2023).

    Ernawati ditangkap karena membuat video di media sosial dengan hashtag #percumalaporpolisi hingga viral.

    Tiga polisi merasa disudutkan dan membuat laporan ke Krimsus.

    Video dibuat karena kekecewaan Ernawati atas kematian kakaknya, Kaharuddin.

    Narasi video berisikan Kaharuddin meninggal setelah disiksa anggota Polres Sinjai.

    Penjelasan polisi, Kaharuddin ditangkap pada 29 Juli 2019 atas dugaan pencurian.

    Di tengah jalan, Kaharuddin berusaha kabur dan memukul polisi.

    Baca juga: Buru Empat Napi Kabur, Kemenkumham Kalteng Gandeng Polda Hingga Korem

    Kaharuddin sudah diberi tiga kali tembakan peringatan, hingga akhirnya polisi menembak lutut Kaharuddin.

    Saat di rumah sakit Bhayangkara Polda Sulsel, Kaharuddin dinyatakan meninggal. Polisi juga menyebut keluarga Kaharuddin menolak untuk autopsi.

    Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta menuturkan, Ernawati ditangkap di Jakarta karena telah menggaungkan #percumalaporpolisi dalam mencari keadilan atas kematian kakaknya, Kahar yang tewas ditembak polisi.

    “Ditangkap di Jakarta saat dia berangkat kesana,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta saat jumpa pers (6/3).

    Dia menjelaskan, bahwa kasus penembakan terhadap saudara Ernawati terjadi di Kota Makassar pada 2019 lalu. Saat itu, polisi menembak almarhum Kahar karena disangka akan kabur.

    Baca Juga :   Buntut Temuan Tujuh Jenasah Remaja di Kali, Polres Bekasi Buka Layanan Pengaduan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI