Bantuan Rp 7 Juta dari Pemerintah Bagi Pembeli Sepeda Motor Listrik

    WARTABANJAR.COM – Pemerintah akan meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.

    Untuk mencapai hal tersebut pemerintah akan menerapkan bantuan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang mulai berlaku pada 20 Maret 2023.

    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyebutkan bahwa Pemerintah berperan penting dalam mendorong suatu industri, dan untuk mengejar adopsi KBLBB di Indonesia, maka pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang pro terhadap program ini.

    “Regulasi tersebut didesain berupa skema bantuan pemerintah yang diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik,” kata Menko Luhut dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenko Merves di Jakarta, Senin (6/3/2023),

    Luhut mengatakan, memang saat ini sudah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB, namun kebijakan tersebut belum cukup untuk menggenjot produksi dan pernjualan KBLBB di Indonesia.

    Bukan tanpa alasan, penggunaan KBLBB akan mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca dan sumber daya Indonesia yang kaya akan bahan baku critical minerals untuk KBLBB. “Saat ini kita sedang bangun industri baterai, tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan negara kita,” tutur Menko Marves.

    Saat ini, pemerintah tengah merancang skema bantuan pemerintah untuk KBLBB. Dipaparkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, nantinya bantuan pemerintah adalah sejumlah 7 juta rupiah per unit untuk pembelian 200.000 unit kendaraan sepeda motor listrik baru dan 7juta rupiah per unit untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik di tahun 2023. Bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi mereka. Skemanya dan panduan umum tersebut sedang disiapkan oleh Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), salah satu syaratnya Nomor Induk Kependudukan tidak dapat dua kali memperoleh bantuan pemerintah.

    Baca Juga :   7 Remaja Tewas Mengapung di Kali Bekasi, Polisi Usut Penyebab dan Proses 15 Tersangka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI