WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Verifikasi terhadap penjualan dan pembelian gas melon atau liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram tahun ini akan semakin diperketat.
Tujuannya, agar konsumsi bisa dikendalikan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
“Apabila tidak ada pengaturan, berpotensi konsumsi LPG subsidi melebihi kuota yang telah ditetapkan,” jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, Minggu (5/3/2023).
Alokasi kuota LPG 3 kg tahun ini tidak jauh berbeda dari realisasi konsumsi sepanjang 2022.







