Jelang Panen Raya, Badan Pangan Nasional Akan Kaji Ulang Harga Patokan Gabah dan Beras

Menurutnya, setiap perwakilan menyampaikan usulan besaran HPP GKP berdasarkan hasil perhitungan Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT).

Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan HPP berada di kisaran Rp4.800-Rp5.100 per kg dan BRIN mengusulkan harga GKP berkisar Rp4.850-Rp5.000 per kg.

Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) mengusulkan HPP GKP Rp5.700 per kg, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengusulkan Rp5.550 per kg dan Serikat Petani Indonesia (SPI) mengusulkan Rp5.600 per kg.

Sementara itu, Aliansi Petani Indonesia (API) mengusulkan Rp5.800 per kg dan Penggerak Pembangunan Masyarakat Desa (Gerbangmassa) mengusulkan Rp5.375 per kg, lalu Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) mengusulkan Rp5.400 per kg.

Arief menjelaskan semua usulan akan diterima dan ditampung terlebih dahulu, kemudian akan dianalisis lalu dibawa ke tingkat pertemuan yang lebih tinggi.

Dalam penetapannya nanti, pemerintah mempertimbangkan dari berbagai sisi secara menyeluruh, baik dari petani, pelaku usaha penggilingan, konsumen, pengendalian inflasi dan lainnya.

“Tidak mungkin pemerintah hanya mengedepankan satu aspek dan kelompok saja. Pasti akan ada pertimbangannya, misal apabila ditetapkan terlalu tinggi bagaimana dampaknya terhadap komoditas lain. Namun yang pasti, HPP GKP harga Rp4.200 per kg sudah tidak akan dipilih lagi,” imbuhnya. (berbagai sumber)

Editor: Yayu