Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkum-HAM, Rika Aprianti, mengatakan penempatan Richard di sel khusus dilakukan karena pertimbangan faktor keamanan.
āIya (Richard di kamar khusus) dengan pertimbangan keamanan dan pembinaan,ā kata Rika dilansir Kompas.com, Senin (27/2).
Rika menjelaskan, penempatan Richard di Lapas Salemba telah sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Selain itu, Ditjen Pas juga mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan, serta pemberian hak-hak dasar dan bersyarat untuk Richard selaku terpidana.
āPenempatan Richard Eliezer selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,ā tuturnya. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi