WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, resmi menempati sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, mulai hari ini, Senin (27/2/2023).⁠

Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pelaksanaan eksekusi itu juga telah sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.

Ketut menjelaskan eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Bharada E di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat.

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba, LPSK Tetap Mengawal

"Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/2).

Diketahui, Bharada E telah divonis atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berupa kurungan penjara satu tahun enam bulan.

Nah, di Lapas Salemba ini, Richard Eliezer ternyata menempati sel khusus.

Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Khaldun.

"Eliezer akan ditempatkan di kamar khusus," katanya.

Alasan dia, sebab Richard Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.⁠

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkum-HAM, Rika Aprianti, mengatakan penempatan Richard di sel khusus dilakukan karena pertimbangan faktor keamanan.

“Iya (Richard di kamar khusus) dengan pertimbangan keamanan dan pembinaan,” kata Rika dilansir Kompas.com, Senin (27/2).

Rika menjelaskan, penempatan Richard di Lapas Salemba telah sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Selain itu, Ditjen Pas juga mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan, serta pemberian hak-hak dasar dan bersyarat untuk Richard selaku terpidana.

“Penempatan Richard Eliezer selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,” tuturnya. (edj/berbagai sumber)