Warga Antasan Kecil Timur Banjarmasin Diringkus Polisi Usai Terima Gadaian Scoopy Rp 6 Juta

    Lantas korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk ditindak lebih lanjut.

    “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta,” beber Sudirno.

    Atas laporan tersebut, anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Jumat (24/2) sore, anggota Opsnal pun berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya.

    “Setelah diintograsi ternyata kendaarannya sudah digadaikan ke orang lain sebesar Rp 7 juta,” ungkap Kanit Reskrim.

    Selanjutnya, pelaku bersama dengan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (Qyu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Golkar Banjarbaru Ikrar Menangkan Lisa Halaby-Wartono dan Acil Odah-Rozanie

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI