Kemudian, menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi melalui Pipa.
Serta, mencegah terjadinya penyimpangan dan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan terkait kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Melalui Pipa yang dilakukan oleh Badan Usaha atau pihak lain.
Sementara itu, Deputi Bidang Intelijen Ekonomi BIN, I Gede Made Kartikajaya, mengatakan PKS ini merupakan strategi untuk menjaga pemeraataan energi yang adil dan merata serta tepat sasaran.
“Dengan adanya PKS ini kita bisa bertukar informasi strategis untuk pencegahan distribusi BBM atau gas dalam pipa yang tidak sesuai, ini kolaborasi BPH Migas dan BIN, untuk menjaga ketersediaan energi tepat sasaran,” ungkap Gede.
Hadir mendampingi Kepala BPH di acara penandatanganan, Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi, Wahyudi Anas, Harya Adityawarman, Eman Salman dan Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon Simanjutak.
Sedangkan BIN dipimpin oleh Deputi Bidang Intelijen Ekonomi, I Gde Made Kartikajaya beserta jajarannya. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi