WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anaknya Mario Dendy Satriyo (20), menganiaya putra pengurus GP Ansor, D (17), di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo akhirnya meminta maaf.
“Saya Rafael Alun Trisambodo, orangtua dari Mario Dendy Satriyo, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor, dikarenakan perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam,” kata Rafael dalam video yang diterima wartawan, Kamis (23/2/2023).
Rafael menyadari bahwa perbuatan anaknya tidak bisa dimaafkan begitu saja. Oleh karena itu, Rafael mengaku siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku karena anaknya memberikan kerugian yang begitu membekas bagi korban.
“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya menyadari bahwa tindakan putra saya salah, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tambah Rafael.
Rafael juga mengungkapkan bahwa dia siap diperiksa kapan saja oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan perihal harta kekayaan yang dimilikinya saat ini.
Terlebih, informasi soal harta kekayaannya saat ini sudah viral di mana-mana. Rafael menyatakan tidak akan lari atau kabur dalam persoalan ini.
“Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan, sebagai bentuk pertanggungjawaban, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” ungkap Rafael.
“Saya juga meminta maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan karena kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Sekali lagi saya meminta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya. Terima kasih,” pungkas Rafael.
Sebagai informasi, D dianiaya oleh Mario pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu berawal dari D yang memiliki persoalan dengan sang mantan kekasihnya berinisial A (15). A kini telah berpacaran dengan Mario.
Ketika D berkunjung ke rumah temannya berinisial R di Kompleks Grand Permata, A menghubungi Mario untuk bersama-sama menemui D.
Pertemuan itu dalam rangka menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu.
Meski awalnya D dan Mario berbicara baik-baik, tetapi pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan. Mario disebut menganiaya D di samping rumah R hingga korban babak belur.
Belakangan, polisi telah menetapkan Mario sebagai tersangka.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor : DTM
Rafael Alun, Pejabat Ditjen Pajak Akhirnya Minta Maaf ke Putra Pengurus GP Ansor dan PBNU
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com