WARTABANJAR.COM, PANGKALAN BUN - Aksi bejat dilakukan oleh seorang guru di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Guru ini tega mencabuli siswinya yang masih di bawah umur hingga berkali-kali.

Guru itu pun akhirnya diamankan Polres Kotawaringin Barat.

Tersangka dihadrikan di depan ruang Satintelkam Polres Kotawaringin Barat dalam konfrensi pers Kamis (23/2/2023).

Konfrensi Pers berlangsung didepan ruang Satintelkam Polres Kotawaringin Barat yang dipimpin oleh Kapolres Kotawaringin Barat.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi, dalam konfrensi pers kali ini menjelaskan bahwa Polsek Pangkalan Banteng telah mengungkap satu Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur.

Tersangka adalah seorang oknum guru kepada muridnya.

Waktu kejadian berawal sekitar bulan Desember 2022 bertempat di ruangan Jl. A. Yani Km. 75, Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar, Kalteng.

Dengan modus operandi yaitu awal mula korban dipanggil untuk menyapu ruangan.

Kemudian tersangka yang bernafsu melihat korban langsung memeluk dari belakang.

Korban pun berusaha menolak, tetapi pelukan semakin dieratkan dan mulai mencabuli korban.

Perbuatan ini dilakukan sebanyak empat sampai lima kali dengan cara yang sama.

Usai melakukan aksinya, oknum guru ini memberikan uang dengan jumlah tidak menentu antara Rp20.000 sampai dengan Rp120.000
untuk uang jajan korban dengan maksud agar korban tidak menceritakan kepada orang lain.

Barang Bukti dari Laporan tersebut adalah satu buah lembar baju batik warna biru dan rok warna putih, satu bra warna hitam, satu lembar celana dalam warna ungu, satu stel baju PDH pemda, satu lembar handuk warna hijau muda.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka adalah “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul”.

Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (edj)