Kemudian tersangka yang bernafsu melihat korban langsung memeluk dari belakang.
Korban pun berusaha menolak, tetapi pelukan semakin dieratkan dan mulai mencabuli korban.
Perbuatan ini dilakukan sebanyak empat sampai lima kali dengan cara yang sama.
Usai melakukan aksinya, oknum guru ini memberikan uang dengan jumlah tidak menentu antara Rp20.000 sampai dengan Rp120.000
untuk uang jajan korban dengan maksud agar korban tidak menceritakan kepada orang lain.
Barang Bukti dari Laporan tersebut adalah satu buah lembar baju batik warna biru dan rok warna putih, satu bra warna hitam, satu lembar celana dalam warna ungu, satu stel baju PDH pemda, satu lembar handuk warna hijau muda.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka adalah “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul”.
Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi







