Dua Remaja Banjarmasin Otak Curanmor di 19 Lokasi Lintas Kabupaten/Kota
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Utara Berhasil ringkus dua remaja pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), di Jalan Kuin Cerucuk, kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (18/2) sore.
Kedua remaja tersebut adalah RS (18) dan AS (15), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Barat.
Keduanya diamankan, lantaran melakukan curanmor milik Taufik Nurahman (24), warga Jalan Pangeran Rt 04 l, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Kamis (16/2) dini hari.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, malalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban pulang dari rumah keluarganya, kemudian memarkirkan kendaraannya di teras rumahnya.
Kemudian pada keesokan harinya, korban mendapati kalau kendaraan miliknya telah raib.
Atas kejadian tersebut, Taufik pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara.
Baca juga: Maling Jemuran Beraksi di Kompleks Dharma Praja Banjarmasin
Selanjutnya, kata Sudirno, pada Sabtu (18/2) sore, petugas opsnal Polsek Banjarmasin Utara mendapat informasi, kalau ada seseorang yang memakai kendaraan milik korban, di kawasan Jalan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
"Kita lakukan penyisiran, dan akhirnya kita berhasil menemukan dan mengamankan pelaku bersamaan dengan barang buktinya di pinggir jalan tersebut," ujar Kanit Reskrim, Selasa (21/2).
Tak hanya sampai disitu, saat dilakukan pemeriksaan, beber Sudirno, RS mengaku kalau melakukan aksinya bersama dengan rekannya AS.
"Kemudian AS langsung kita amankan saat sedang berada dirumahnya," beber Sudirno.
Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya pun langsung diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kanit Reskrim, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor tersebut.
"Pelaku sudah melakukan pencurian di 19 TKP di berbagai wilayah, yaitu di wilayah Banjarmasin Utara, Banjarmasin Barat, Banjarmasin Tengah, Kabupaten Barito Kuala, dan kawasan Sungai Tabuk," ungkap Kanit Reskrim.
"Ada sebanyak 6 unit sepeda motor yang kita amankan dari para pelaku," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (qyu)
Editor: Erna Djedi