WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Polsek Banjarmasin Tengah meringkus seorang wanita diduga bandar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Pasar Lama, Gang Maluku, RT 06, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat (10/2/2023) lalu.
Wanita tersebut bernama Melyani (37), warga Jalan KP Tendean, Gang 9 November RT 06, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan,
pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka Rahman (37), warga Jalan Pasar Lama Gang Maluku RT 6, Kelurahan Pasar Lama sebelumnya.
Berdasarkan informasi masyarakat, mereka berdua sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
“Tersangka Rahman merupakan suami Melyani yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada perkara narkotika sebelumnya,” ujar Ginting, Jumat (17/2/2023).
Kanit Reskrim mengungkapkan, saat mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu.







