Sementara itu, bagi pelaku pelanggaran tidak membayarkan biaya tilang, maka data ranmor miliknya akan diblokir.
“Sehingga hal itu akan berpengaruh ke registrasi dia ketika ingin membayarkan pajak, dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Operasi Keselamatan Intan tersebut menyasar para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran seperti kebut-kebutan, melawan arus, dan sebagainya, yang digelar sejak tanggal 7 Februari sampai tanggal 20 Februari 2023. (Qyu)
Editor Restu