WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Polres Balangan dan Pemerintah Daerah bergerak cepat menyikapi permasalahan masyarakat adanya penyerobotan tanah atau pengakuan tapal batas tanah desa dengan memberikan pengamanan di lokasi konflik guna menghindari terjadinya tindak pidana lainnya terjadi antar pihak yang berseteru.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttagin melalui Kabag Ops, Kompol Sony menjelaskan bahwa pelaku pengerusakan lahan warga sebanyak dua orang dari tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan hingga proses persidangan.
“Dua orang pelaku sudah kami amankan dan menjalani proses hukum, namun masih ada satu orang yang kami tetapkan sebagai DPO”, pungkasnya.
Baca Juga
Mardani H Maming Ajukan Banding Atas Putusan PN Tipikor
Potensi Konflik akan menjadi momok dan bom waktu apabila tidak ditangani dengan baik oleh Kepolisian maupun pemerintah daerah, satu di antaranya konflik agraria yang terjadi di beberapa lokasi kecamatan yang ada di Kabupaten Balangan hingga saat ini masih dalam proses hukum.







