Simpulan Hukum
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa merayakan isra mi’raj hukumnya diperbolehkan bahkan dianjurkan jika tujuannya murni karena Allah dan cinta pada Rasulullah.
Orang-orang yang merayakannya dengan perbuatan ibadah akan mendapatkan pahala dari Allah. Demikian penjelasan perihal hukum merayakan Isra Mi’raj Nabi Muhammad yang terjadi pada tanggal 27 Rajab. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (sumber NU Online)
Editor: Erna Djedi