Oleh majelis hakim, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Sementara JPU menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Terdakwa kedua yang mendapatkan vonis dari majelis hakim adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri yang menjalani sidang sesaat setelah sang suami mendapatkan vonis, dijatuhi majelis hakim putusan 20 tahun penjara.
Majelis hakim memutus sidang PC pada Senin (13/2) malam.
Sebelumnya PC dituntut oleh JPU 8 tahun penjara. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi