Di Twitter, Giorgio Ramadhan Dicap Musuh Ukraina Sejak Ikut Program Pertukaran Pelajar ke Lugansk, Ini Kata KBRI Kyiv

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pada 26 Nov 2022 pukul 08:15, Voi.id menulis artikel berjudul “Mahasiswa Indonesia Dikabarkan Masuk Daftar Musuh Ukraina, Ini Respons Kemlu”. Dalam artikel itu Voi.id menulis nama Giorgio Ramadhan ramai diperbincangkan Twitter terkait keterlibatannya dengan perang Rusia-Ukraina.

    Bahkan, kata Voi.id, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui KBRI Kyiv, sempat mencari tahu kabar adanya warga negara Indonesa (WNI) yang terkait dengan perang Rusia-Ukraina.

    Nama Giorgio Ramadhan ramai diperbincangkan Twitter, terkait dengan kabar dirinya masuk dalam daftar organisasi NGO Myrotvorets Centre, sebagai musuh Ukraina.

    BACA JUGA :HEBOH! Giorgio Ramadhan Si Penabrak Taksi Online Masuk Daftar Musuh Ukraina, Keluarga Kaget!

    Di Twitter, ia disebutkan sebagai mahasiswa Indonesia yang mengikuti program pertukaran pelajar ke Belanda, namun kemudian memilih ke Lugansk.

    Dalam sebuah unggahan di Lugansk Media Centre, Giorgio Ramadan dilaporkan mengomentari program jalur cepat kewarganegaraan Rusia untuk penduduk Lugansk dan Donetsk, dua wilayah yang belakangan ‘diambil’ Rusia dari Ukraina melalui referendum bersama Kherson dan Zaporizhzhia pada september lalu.

    Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Kyiv tengah mencari tahu kabar tersebut.

    “Masih dicari tahu oleh KBRI di Kyiv kebenaran berita ini. Semoga hanya hoaks,” singkat juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah kepada VOI saat dikonfirmasi, Sabtu 26 November.

    Diketahui, jumlah WNI di Ukraina terakhir dikabarkan pada Oktober lalu sebanyak 34 orang, termasuk staf KBRI Kyiv.

    “”Terdapat total 34 WNI di Ukraina, termasuk staf KBRI Kyiv,” sebut Faizasyah.

    Sementara itu, Kapolres Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengaku belum memperoleh informasi soal hal itu. Ade Ary mengungkapkan, pihaknya akan mengecek info viral tersebut.

    BACA JUGA :Ini Dia, Pengemudi Fortuner Tabrak Brio Kuning, Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

    “Sejauh ini belum mendapatkan informasi itu dan kami akan cek,” kata Ade dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

    Lebih lanjut, Ade menyebut pihaknya berfokus pada 2 pasal, yakni Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

    “Sejauh ini kami fokus pada penerapan pasal yang kami temukan, peristiwa yang terjadi, pasal perusakan dan ancaman perusakan terhadap orang,” jelasnya.(wartabanjar.com/Kementerian Luar Negeri RI/voi.id/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Menteri Agama Bantah Sengaja Mangkir di Rapat Pansus Haji DPR

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI