Pada pukul 17.30 WIB petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No.Pol : A 1265 N yang dikemudikan RM als Agus als Mpet (DPO) di Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Petugas pun langsung menghadang tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas.
Kemudian RM alias Agus alias Mpet (DPO) menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil.
“Akan tetapi mobil tetap melaju kencang,” ucap Didik.
Selanjutnya Agus dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya.
“Saat diperiksa petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik sdr. RM als AGUS als MPET (DPO) di dalam mobil tersebut,” tambah Didik.
Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan Agus merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara, Kabupaten Lebak.
“Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap sdr. RM alias Agus alias Mpet (DPO),” ujar Didik.
Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram, 4 unit HP dan 1 KTP a.n RM als AGUS milik DPO.
“Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,” tutup Didik. (edj)
Editor: Erna Djedi