Sementara dalam persidangan, Putri kerap berupaya mengambil simpati hakim untuk meringankan hukumannya.
“Kami berharap kepada hakim bahwa PC tersebut bisa lebih dari tuntutan JPU, karena pemantik ialah PC. Dia mengambil simpati dalam persidangan. Pada dasarnya hatinya busuk. Kalau tidak, peristiwa ini tidak terjadi,” ujarnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menilai Sambo terbukti dan meyakinkan bahwa mantan Kadiv Propam ini melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti.
Sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Jaksa menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri bersama Ferdy Sambo, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selang beberapa pekan kemudian, usai persidangan tuntutan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023) besok.
Selanjutnya persidangan vonis terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal kemudian persidangan vonis terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023) nanti. (berbagai sumber)
Editor: Yayu