Namun, saat akan diringkus tersangka melakukan perlawanan dengan cara kabur saat dikempung petugas.
Oleh sebab itu, petugas dari tim gabungan melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.
“Sehingga tersangka tidak dapat lagi melakukan perlawanan dan mencoba kabur,” papar Kompol Thomas.
Dari hasil pemeriksaan, beber Kasat Reskrim, tersangka mengakui perbuatan yang telah membakar korban yang tak lain adalah mantan pacarnya.
“Perbuatan tersangka dipicu, lantaran adanya dendam terhadap korban,” beber Kasat Reskrim.
Selanjutnya, tersangka pun digiring ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembakaran itu terjadi di halaman parkir salah satu hotel berbintang di Banjarmasin disaat korban baru pulang kerja, pada Minggu (22/1) yang lalu.
Saat di parkiran, ketika hendak masuk mobil temanya, pelaku datang dari belakang, dan langsung mencekik leher korban, dan kemudian menyiramkan BBM ke wajah korban dan langsung membakarnya.
Sementara itu, pelaku yang diketahui berinisial T alias U (37), yang merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Barat, yang mana usai melakukan aksinya, langsung kabur meninggalkan lokasi. (qyu)
Editor: Erna Djedi