Kades, Kadus, dan Oknum LSM Diduga Sebar Hoax Kepemilikan Tanah Akibatkan Warga Bentrok dengan Perusahaan

    Akibat hoax tersebut, masyarakat di wilayah itu pun terhasut, hingga beberapa kali warga Pakel bentrok dengan karyawan PT Bumisari dan terakhir pada 2021 bentrok dengan aparat kepolisian.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, menegaskan para tersangka saat diminta legalitas tanah yang sementara ini dijadikan perkebunan itu tidak bisa menunjukkan yang surat-surat asli.

    Atas dasar kepercayaan masyarakat yang tersangka utarakan, kata dia, yaitu adanya kepemilikan tanah masyarakat atas penunjukan dari Sri Baginda Ratu 1929.

    “Tetapi sampai sekarang akta itu dibilang legal juga tidak, karena sampai sekarang tidak bisa ditunjukkan aslinya,” tandas Kapolresta.

    Bersama para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa salinan akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929, flasdisk berisi video yang disebut hoaks, legalitas PT. Bumisari, dan tiga unit telepon seluler.

    Para tersangka dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (edj/berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kemenkes Umumkan Aplikasi SATUSEHAT Mobile Versi Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI