Jadi Kurir Sabu, Warga Jalan Veteran Banjarmasin Diringkus Polisi

“Barang bukti tersebut ditemukan di rumah pelaku,” ungkap Kasat Narkoba, Rabu (8/2).

Dari pengakuan pelaku, papar Kompol Mars Suryo, barang bukti tersebut merupakan milik orang lain.

“Untuk pelaku hanya bertugas mengambil, menyimpan, dan mengantar barang bukti tersebut,” papar Kompol Mars Suryo.

Selanjutnya, pelaku dan juga barang bukti tersebut diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat ( 2 ) Sub 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Qyu)

Editor Restu