Bupati Banjar Sampaikan Jawaban Raperda Bangunan Gedung, Akan Jadi Pedoman Pemanfaatan Ruang

    ” Dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2021 PBG yang diterbitkan oleh pemerintah daerah harus mengacu pada norma standar, prosedur dan kriteria ( NSPK ) dari Pemerintah pusat,” pungkas dia.

    Pendapat akhir fraksi fraksi DPRD terhadap Raperda Inisiatif tentang Raperda Perumahan dan Pemukiman, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya. (bjr)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kalsel Siap Wujudkan Swasembada Pangan: Panen Raya Serentak di Batola Bersama Presiden Prabowo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI