” Dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2021 PBG yang diterbitkan oleh pemerintah daerah harus mengacu pada norma standar, prosedur dan kriteria ( NSPK ) dari Pemerintah pusat,” pungkas dia.
Pendapat akhir fraksi fraksi DPRD terhadap Raperda Inisiatif tentang Raperda Perumahan dan Pemukiman, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya. (bjr)
Editor: Erna Djedi