“Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation,” ungkap Trunoyudo.
Baca juga: Viral Mobil Berplat Dinas Polri Terobos Lampu Merah dan Tabrak Pemotor, Ini Kata Polisi
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk diketahui, pembunuhan terhadap sopir taksi online tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Sony si pengemudi mobil ditemukan dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Awalnya penyelidikan kasus itu ditangani oleh Polres Metro Depok, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan dilanjutkan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dua pekan setelah peristiwa itu, polisi berhasil mengungkap sosok pelaku pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu menyebut pihaknya sudah mendatangi Subdit Resmob.
“Tadi kami sudah ke Subdit Resmob, pada prinsipnya kami baru mengetahui bahwa pelaku merupakan oknum daripada kepolisian itu sendiri,” ujarnya.
“Yang disampaikan penyidik kepada kami bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan, pelaku sudah ditahan,” sambung dia.
Sementara itu, pihak dari Densus 88 menyatakan tidak mentolerir terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
“Pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88,” ujar Kabag Banops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar saat dihubungi, Selasa (7/2/2023).