WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beberapa waktu yang lalu dunia maya memperbincangan kembali soal tanah wakaf yagn diduga dijual oleh Alvin Faiz, putra Almarhum Ustadz Arifin Ilham.
Kembali mencuatnya isu itu, setelah akun Instagram @opposite6890.bytes mengunggah sebuah surat tanah. Diyakini surat tanah tersebut merupakan pernyataan tanah wakaf.
Dalam keterangan map berwarna biru, tertulis luas tanah 4000 meter persegi yang terletak di Desa Cipambuan, Jawa Barat.
Meski map tersebut dalam kondisi tertutup, namun sang pemilik akun mengungkapkan bahwa isi surat itu dapat membuat gempar.
“Tanah Wakaf bukan Tanah Hibah. Tanah Wakaf digunakan untuk mensejahterakan Umat, bukan untuk mensejahterakan Pribadi. Cc. Alvin dan Keluarga,” tulis akun tersebut.
“Ingat ini baru sampulnya belum dibuka lagi isi dan keterangan wakafnya,” tulisan di gambar yang diunggah akun tersebut.







