Anggota DPR RI Soroti Penangkapan Guru Aqli di Saudi, Dorong Pemerintah Pendekatan Diplomatik

    Dalam pengakuannya, saat itu dirinya sedang mencari-cari istrinya yang terpisah dari rombongan jemaah umrah.

    Alhasil, Guru Aqli ditinggal oleh rombongannya. Adapun dua hari kemudian, istri dan rombongan jemaah asal Kalsel lainnya yang sudah tiba di Tanah Air menerima kabar bahwa Guru Aqli ditangkap oleh kepolisian Arab.

    Dianggap melakukan hal yang tak pantas tepat pada 24 Januari 2023 kemarin, Kerajaan Arab selesai mengadili Guru Aqli.

    Pengadilan Arab mengganjar Guru Aqli dengan vonis dua tahun penjara dan tambahan hukuman berupa denda sebesar 50 ribu Riyal atau setara Rp200 juta. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Waspada Potensi Banjir di Sepanjang Pesisir Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI