Setelah dicek, data warga tersebut tidak tercatat dalam sistem Disdukcapil Kotim. Sehingga dapat dipastikan KTP tersebut palsu.
Menurutnya, warga yang memegang KTP palsu dimintai sejumlah uang sebesar Rp300 ribu untuk mendapatkan KTP dengan mudah dan cepat.
“Ada warga yang tidak melakukan perekaman KTP tapi sudah punya KTP. Saat kita cek, ternyata datanya tidak ada. Ini sangat kita sayangkan padahal mengurus KTP dan KK sekarang sudah sangat mudah dan cepat,” lanjutnya.
Menyikapi hal ini, dirinya mengimbau kepada masyarakat Kotim agar mengurus surat kependudukan kekantor Disdukcapil langsung atau dengan mendatangi mall pelayanan publik (MPP) secara gratis.
Dengan mengurus langsung, maka data yang didapatkan dapat dipertanggung jawabkan.
“Untuk warga Kotim agar dapat mengurus data mereka langsung ke Disdukcapil atau MPP. Sekarang sudah mudah dan cepat dan yang penting itu gratis,” imbuhnya. (Aqu/Mc kalteng)
Editor Restu







