“Pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri yang diterima dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas,”ujarnya.
Baca juga: Viral, Pria Mabuk Tabrakkan Motornya ke Pengguna Jalan
Pelaku AN alias MA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku AN sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut berikut disita barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 64,95 gram.
“Terdiri dari 4,85 gram, 4,81 gram, 4,86 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,84 gram, 4,83 gram, 4,82 gram, 4,83 gram, 4,01 gram, 2,9 gram, 3,8 gram, 4,81 gram, dan 1,1 gram,” ujar Iptu Sutargo merincikan.
Selain itu, diamankan juga 1 buah timbangan digital warna silver, 2 pack plastik klip, 1 buah Handphone warna putih, 1 buah handphone warna biru hitam, 1 buah tas kecil warna emas, 2 buah sekop dari sedotan plastik dan 1 buah sendok plastik warna biru. (edj)
Editor: Erna Djedi