Pengguna Sepeda Listrik Bakal Diwajibkan Memiliki SIM, Korlantas Siapkan Regulasi

Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik.

Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.

“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” papar Yusri. (edj)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Hendak Naik Haji Pakai Visa Kerja, 10 Warga Banjarmasin Diamankan di Soetta, Bayar Rp200 Juta

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI