“Sedangkan luas yang tersisa sekitar 765 hektare yang termuat di dalam SK Menteri LHK, kami akan melakukan rapat forum koordinasi dengan Kabupaten Banjar, sehingga berita acaranya akan dibawa ke Agraria dan Tata Ruang (ATR) karena memang perizinan sekarang sistemnya USS berbasis tata ruang dimana tata ruang kita dalam percepatan UU Perda,” ungkap Hanifah.
Pihaknya pun saat ini berusaha lebih cepat bagaimana caranya mendapatkan Kertas Kerja Perorangan Rencana Kerja (KKPRK). (edj/mc)
Editor: Erna Djedi