Selain kekerasan fisik, Kasat Reskrim menambahkan, anak-anak itu juga acap kali mendapat hukuman fisik apabila ketahuan melakukan kesalahan yang berulang dan tidak bisa di tolerir di dalam panti.
āUntuk saat ini kedua orang tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Banjarbaru, Pasal yang disangkakan pada kasus tersebut adalah pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan,ā pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi