Polres Banjarbaru Beberkan Kronologi Penganiayaan Anak di Panti Asuhan

    Selain kekerasan fisik, Kasat Reskrim menambahkan, anak-anak itu juga acap kali mendapat hukuman fisik apabila ketahuan melakukan kesalahan yang berulang dan tidak bisa di tolerir di dalam panti.

    ā€œUntuk saat ini kedua orang tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Banjarbaru, Pasal yang disangkakan pada kasus tersebut adalah pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan,ā€ pungkasnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polisi Buru Pelaku Pencurian Berpura-pura Jadi Ojol di Tatah Cina Kertak Hanyar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI