WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Bumbu mengamini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghukum mati Muhammad Iyan (MI), yang menjadi terdakwa pembunuhan ibu dan dua anaknya.
Dalam sidang di PN Tanah Bumbu, pria penjual es teh berusia 21 itu, terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa orang lain.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi bersama dua hakim anggota Domas Manalu dan Fendi Setian di PN Batulicin, Senin (30/1/2023), menyatakan terdakwa MI divonis mati.
Majelis hakim menilai tak ada fakta persidangan yang meringankan terdakwa.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa masing-masing satu lembar celana pendek anak warna ungu yang ada noda darah, celana jeans pendek perempuan warna biru yang ada noda darah, baju perempuan motif bunga-bunga warna merah dan ungu yang ada noda darah dalam keadaan sobek dan baju kaos dalam perempuan warna kuning yang ada noda darah dalam keadaan sobek.
Barang bukti lainnya adalah selembar karpet ambal merah motif kotak-kotak yang ada noda darah, sebuah tirai biru kuning silver motif bunga yang ada noda darah, sepasang sendal hitam.
Kemudian, sebuah topi hitam yang ada anting-anting di ujung topi sebelah kiri, selembar baju kaos lengan panjang warna biru tua, 1 lembar celana panjang jeans biru yang ada noda darah serta sebuah gelang akar bahar warna hitam yang ada noda darah.
Muhammad Iyan melakukan aksi pembantaian terhadap Nor Laila (39) dan 2 anaknya pada Kamis Juni 2022 lalu.