KUHP Tak Benarkan Penggerebekan Pasangan Bukan Suami Istri, Begini Tanggapan Kasatpol PP Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bakal merubah Peraturan Daerah (Perda) di Kota Banjarmasin.

    Pasalnya, beberapa peraturan daerah (Perda) yang selama ini sudah diterapkan, secara tidak langsung akan menyesuaikan dengan KUHP yang baru.

    Salah satunya, tentang penegakkan Perda terkait ketertiban umum yang biasanya dijalankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), seperti razia aktivitas pasangan di luar nikah di hotel atau penginapan.

    Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belakangan ini terang-terangan memberikan peringatan keras kepada Satpol PP, agar tak lagi melakukan razia maupun penggerebekan terkait dengan perzinaan maupun kohabitasi.

    Tujuannya tidak lain adalah untuk menghindari terjadinya tindak kriminalisasi terhadap masyarakat.

    Pasalnya, dalam aturan yang masuk dalam KUHP sebagai suatu delik aduan hanya orang tua, suami atau istri, dan anak kandung, yang bisa mengadukannya.

    Kemudian, pada bagian penjelasan juga ditegaskan bahwa peraturan daerah yang mengatur soal perzinahan dan kohabitasi tidak berlaku.

    Baca juga: Geger Penculikan Siswa di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, Polisi Datangi Pihak Sekolah

    Terkait hal tersebut, Kepala Satpop PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan, bahwa pihaknya masih mempelajari seluruh aspek yang termuat dalam KUHP tersebut, bersama jajaran Bagian Hukum Setdako Banjarmasin.

    “Karena undang-undang itu efektif berlaku tiga tahun setelah disahkan menjadi undang-undang, jadi selama itu juga akan kita pelajari supaya jangan sampai kegiatan kami menimbulkan polemik di masyarakat,” ungkap ujar Muzaiyin, Selasa (31/1/2023).

    Baca Juga :   DPRD Kalsel Rapat Paripurna Bahas Pengunduran Diri Sahbirin Noor dan Pengusulan Muhidin Menjadi Gubernur

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI