Sementara, data yang berada di Jasa Raharja merupakan kendaraan yang memenuhi pembayaran asuransi.
Menurut Yusri, banyak yang tidak membayar sumbangan wajib di Jasa Raharja.
Pemilik kendaraan yang kecelakaan justru berpotensi tak mendapat asuransi.
“Sementara aturan di Jasa Raharja kalau enggak bayar sumbangan wajib, anda kecelakaan, anda enggak dapat sebenarnya, enggak dapat asuransi,” ujarnya.
Tapi, sela dia, banyak yang tabrakan minta semuanya asuransi, sementara bayar sumbangan wajib saja tidak.
“Tapi negara harus hadir di situ, ada hak dan kewajiban,” pungkas Brigjen Yusri. (edj)
Editor: Erna Djedi





