Berikut Beberapa WP yang Kurang Setor Pajak Parkir 2021, Dinas Perhubungan Banjarmasin “Lempar Handuk”

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengelolaan pungutan pajak parkir di Kota Banjarmasin pada 2021 menyisakan tunggakan. Kala itu dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, saldo piutang pajak parkir per 31 Desember 2021 dan 2022 masing-masing sebesar Rp 68.767.840 dan Rp 68.767.840.

    Info didapat wartabanjar.com, selain nilai piutang pajak parkir tersebut, terdapat piutang pajak parkir yang belum disajikan sebagai piutang pajak parkir karena belum ditetapkan dengan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Daerah oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

    Terdapat kurang setor pajak parkir atas beberapa wajib pajak sebesar Rp 2.542.374.491. Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin pun sudah melakukan upaya penagihan kepada Wajib Pajak (WP) dengan surat konfirmasi permintaan untuk penyetoran atas kurang setor pajak parkir tersebut.

    Penelusuran wartabanjar.com, wajib pajak yang kurang setor sampai dengan 31 Desember 2021 sebagai berikut :

    CV. TRI, Parkir RSUD Ulin kurang setor pajak pada 2021 sebesar Rp 837.004.000,00 dan melakukan pembayaran sebesar Rp 22.000.000,00 dengan saldo akhir Rp 815.004.000,00.

    Wajib Pajak inisial nama F, parkir samping hotel dan tempat hiburan malam di Jalan A Yani Km 4, kurang setor pajak parkir sebesar Rp 41.700.900,00 dan melakukan pembayaran 1.000.000,00 dengan saldo akhir 40.700.900,00.

    Ir RS, Parkir Hotel Golden Tulip kurang setor pajak parkir sebesar Rp  20.020.223,80 dan di tahun itu ditengarai tidak melakukan pembayaran sehingga saldo akhir masih bertahan di angka Rp 20.020.223,80

    Baca Juga :   Menteri Pertanian RI Optimalisasi Lahan Rawa di Desa Anjir Pasar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI