BACA JUGA: Ancaman Kurungan dan Denda Rp 500 Ribu Bagi yang Merokok di JPO Banjarbaru
“Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini,” kata Ma’ruf.
Dampak rokok elektrik
Meskipun demikian, Ma’ruf menegaskan pemerintah akan mendalami dulu dampak rokok elektrik sebelum membuat keputusan.
“Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak,” ungkap Wapres.
Perubahan PP tersebut juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Selanjutnya akan diatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.(DTM/berbagai sumber)
Editor : DTM
Wapres Ma’ruf Amin Sebut Rokok Elektrik Akan Dilarang di RI, Apabila…





