WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kabupaten Banjar diperkaya dengan berbagai potensi sumber daya alam dari berbagai sektor. Hal ini merupakan modal utama yang perlu dikelola dan dikembangkan, untuk dapat dijadikan sebagai potensi investasi dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip kelestarian lingkungan hidup.
Potensi sumber daya alam ini yang dapat dikelola dan dikebangkan sebagai potensi dan peluang investasi, sektor pertanian dan wisata merupakan salah satu faktor pendukung yang punya peran penting dalam peluang investasi.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar sudah sering melakukan sosialisasi kemudahan berusaha di Kabupaten Banjar.
Diungkapkan Kepala DPMPTSP Banjar, Yudi Andrea di sesi dialog bersama Televisi Kementerian Kominfo RI GPR Tv, dipandu presenter Mona Azhari Nissaq secara tapping zoom di Command Center Manis, Selasa (24/01/2023) kemarin.
Dirinya menginformasikan kepada masyarakat yang ingin berinvestasi di Kabupaten Banjar bisa berbentuk badan PT/CV ataupun perorangan. Untuk skala mikro bisa izin usaha perorangan dan skala besar bisa harus berbentuk badan PT/CV.
Perizinan berusaha diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum memulai dan melakukan kegiatan usaha. Persyaratan dasar dan/atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin.
Permohonan NIB memerlukan kelengkapan data pelaku usaha dan rencana umum kegiatan usaha. Data pelaku usaha yang diperlukan untuk perseorangan adalah nama dan NIK, NPWP orang perseorangan, rencana permodalan dan nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email).