Sebagai informasi, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M yang harus dibayar oleh jemaah haji sebesar Rp69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11 untuk tiap jemaah.

Sedangkan sisanya yang 30% (Rp29.700.175) akan diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi, dan Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi. (edj)

Editor: Erna Djedi