WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menyetujui untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kota Banjarmasin pada Perusahaan Perseroan Daerah PT Air Minum Bandarmasin (Perseroda).
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (25/1/2023), dengan agenda penyampaikan 4 Raperda oleh Wali Kota Ibnu Sina.
Empat Raperda tersebut, pertama penambahan penyertaan modal pemerintahan Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik (Perumda).
Kedua, masalah menumbuhkembangkan kehidupan beragama.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel Bagikan BBM Gratis untuk Motor Jemaah Haul Guru Sekumpul
Ketiga, penambahan penyertaan modal pemerintah kota Banjarmasin pada Perusahaan Perseroan Daerah PT Air Minum Bandarmasin (Perseroda).
Keempat atau terakhir, perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 tahun 2017 Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman Kota Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, berharap 4 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diajukan dapat dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme.
“4 Raperda yang kami sampaikan, kami ajukan pada kesempatan ini, harapan kami agar pembahasan lebih lanjut dapat dilakukan bersama-sama sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, ada 8 fraksi yang memberikan tanggapan dan pandangan umum terhadap 4 Reperda.
Di mana secara umum semua fraksi menyetujui melanjutkan pembahasan 4 Raperda ke tahap berikutnya dengan catatan-catatan di masing-masing fraksi.