Pengedar Sabu Gagal Kabur Setelah Motor Metiknya Tabrak Kios Bensin

    Pelaku YF disangakakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Pelaku YF saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

    Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,26 gram, 1 bungkus bekas rokok warna Hitam, 1 bungkus bekas makanan warna Merah, 1 buah batu kecil,1 unit sepeda motor metik warna hitam dan 1 buah Handphone warna Biru. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pacaran Via WhatsApp, Seorang Gadis di Tanah Bumbu Dirudapaksa ABK saat "Kopi Darat"

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI