Pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Hasil Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 602/846-YANSDK/Dinkes tanggal 21 Desember 2021, dan telah dilakukan pembayaran 100% sebesar Rp6.802.692.000,00 melalui SP2D terakhir Nomor 06984/SP2D/1.02.01.01/2021 tanggal 23 Desember 2021.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 97.460.522,03.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan secara bersama-sama oleh BPK, penyedia, konsultan pengawas dan Dinas Kesehatan pada tanggal 25 Februari 2022 Diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar 37.474.040,86
Masih dikutip dari LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemko Banjarbaru Tahun Anggaran 2021, kondisi tersebut disebabkan diantaranya, Kepala Dinas belum membuat SOP mekanisme bagi PPK untuk mengendalikan dan mengawasi serta memeriksa hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan gedung dan bangunan, PPTK untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, serta PPK kurang cermat dalam menyusun perjanjian konsultan pengawas terkait belum adanya sanksi apabila laporan pengawas tidak sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan Konsultan Pengawas tidak cermat dalam melaksanakan tugas pengawasan atas pekerjaan fisik di lapangan.
Atas permasalahan di atas Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksan kedepannya akan menjadikan perbaikan. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 26 dan 28 April 2022 total sebesar Rp 97.460.522,03.