WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pembangunan Puskesmas Guntung Payung di Jalan Sapta Marga Banjarbaru pada pekerjaan tanah dan pasangan batu, serta pekerjaan struktur bangunan terdapat kekurangan volume. Hal ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Keuangan Pemko Banjarbaru tahun anggaran 2021.
Seperti pada pekerjaan tanah dan pasangan batu, terdapat kekurangan volume pada galian tanah pondasi, urukan tanah kembali, urukan tanah baru. Sedangkan pada pekerjaan struktur bangunan terdapat kekurangan volume pada kolom K1 uk 30×30 cor beton, pembesian, bekisting kolom.
Total dari nilai dari kekurangan volume itu sekitar Rp 37.474.040,86.
Berdasarkan data yang didapat wartabanjar.com, dikutip dari LHP BPK RI atas keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru tahun anggaran 2021, pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Guntung Payung dilaksanakan oleh PT CVM melalui Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 602/295-YanSDK/Dinkes tanggal 28 Juni 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.400.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender mulai tanggal 28 Juni 2021 s.d. tanggal 24 Desember 2021, dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak dirubah melalui Addendum-01 Nomor 602/379-YanSDK/Dinkes tanggal 07 Juli 2021 yang mengatur pekerjaan tambah kurang dan merubah nilai kontrak menjadi Rp 6.802.692.000,00. Kontrak dirubah terakhir melalui Addendum-02 Nomor 602/624-YANSDK/Dinkes tanggal 1 Oktober 2021 yang mengatur pekerjaan tambah kurang tanpa merubah nilai kontrak.
Pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Hasil Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 602/846-YANSDK/Dinkes tanggal 21 Desember 2021, dan telah dilakukan pembayaran 100% sebesar Rp6.802.692.000,00 melalui SP2D terakhir Nomor 06984/SP2D/1.02.01.01/2021 tanggal 23 Desember 2021.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 97.460.522,03.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan secara bersama-sama oleh BPK, penyedia, konsultan pengawas dan Dinas Kesehatan pada tanggal 25 Februari 2022 Diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar 37.474.040,86
Masih dikutip dari LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemko Banjarbaru Tahun Anggaran 2021, kondisi tersebut disebabkan diantaranya, Kepala Dinas belum membuat SOP mekanisme bagi PPK untuk mengendalikan dan mengawasi serta memeriksa hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan gedung dan bangunan, PPTK untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, serta PPK kurang cermat dalam menyusun perjanjian konsultan pengawas terkait belum adanya sanksi apabila laporan pengawas tidak sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan Konsultan Pengawas tidak cermat dalam melaksanakan tugas pengawasan atas pekerjaan fisik di lapangan.







