WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pembangunan Puskesmas Guntung Payung di Jalan Sapta Marga Banjarbaru pada pekerjaan tanah dan pasangan batu, serta pekerjaan struktur bangunan terdapat kekurangan volume. Hal ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Keuangan Pemko Banjarbaru tahun anggaran 2021.
Seperti pada pekerjaan tanah dan pasangan batu, terdapat kekurangan volume pada galian tanah pondasi, urukan tanah kembali, urukan tanah baru. Sedangkan pada pekerjaan struktur bangunan terdapat kekurangan volume pada kolom K1 uk 30×30 cor beton, pembesian, bekisting kolom.
Total dari nilai dari kekurangan volume itu sekitar Rp 37.474.040,86.
Berdasarkan data yang didapat wartabanjar.com, dikutip dari LHP BPK RI atas keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru tahun anggaran 2021, pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Guntung Payung dilaksanakan oleh PT CVM melalui Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 602/295-YanSDK/Dinkes tanggal 28 Juni 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.400.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender mulai tanggal 28 Juni 2021 s.d. tanggal 24 Desember 2021, dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak dirubah melalui Addendum-01 Nomor 602/379-YanSDK/Dinkes tanggal 07 Juli 2021 yang mengatur pekerjaan tambah kurang dan merubah nilai kontrak menjadi Rp 6.802.692.000,00. Kontrak dirubah terakhir melalui Addendum-02 Nomor 602/624-YANSDK/Dinkes tanggal 1 Oktober 2021 yang mengatur pekerjaan tambah kurang tanpa merubah nilai kontrak.