Satpol PP Tanbu Tertibkan Poster Tanpa Izin dan Dagangan di Jalan Sukadamai

Dari penyisiran ini, ditemukan 4 poster yang melanggar ketentuan karena terpasang di pohon.Pasal 5 Ayat (1) Perda Kab. Tanah Bumbu No 9 Tahun 2018

Kemudian, ditemukan barang atau alat usaha yang melanggar ketentuan karena berada di atas trotoar.

“Terhadap poster, dilakukan pencabutan. Sedangkan kepada pemilik barang dagangan, diberikan imbauan dan teguran lisan kepada pemilik alat usaha agar memindahkan alat usaha tersebut,” ujarnya. (edj)

Editor: Erna Djedi