Satpol PP Tanbu Tertibkan Poster Tanpa Izin dan Dagangan di Jalan Sukadamai


    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Sejumlah poster dan barang dagangan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu.

    Penertiban itu, dilakukan dalam giat patroli pada Rabu (18/1/2023) di kawasan Jalan Sukadamai, Kecamatan Mentewe.

    Giat patroli dipimpin Kasi Trantibum, Andi Armansyah SSos, mulai pukul 10.00 hingga 16.10 Wita.

    “Penertiban ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Andi Armansyah mewakili Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, dikutip wartabanjar.com dari laman Praja Tanbu, Kamis (19/1).

    Tim patroli melakukan pengawasan di sepanjang jalan Sukadamai dan mendapati beberapa pelanggaran lalu melanjutkan ke arah Kecamatan dan Pasar.

    Dari penyisiran ini, ditemukan 4 poster yang melanggar ketentuan karena terpasang di pohon.Pasal 5 Ayat (1) Perda Kab. Tanah Bumbu No 9 Tahun 2018

    Kemudian, ditemukan barang atau alat usaha yang melanggar ketentuan karena berada di atas trotoar.

    “Terhadap poster, dilakukan pencabutan. Sedangkan kepada pemilik barang dagangan, diberikan imbauan dan teguran lisan kepada pemilik alat usaha agar memindahkan alat usaha tersebut,” ujarnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Menteri Pertanian RI Optimalisasi Lahan Rawa di Desa Anjir Pasar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI