Menginstruksikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi untuk memperbaiki proses pendataan menara telekomunikasi sebagai obyek retribusi, membuat SOP terkait pendataan dan penarikan retribusi menara telekomunikasi dan segera melaksanakan pemungutan retribusi atas delapan menara telekomunikasi yang belum terdata.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Asep Saputra ketika dikonfirmasi mengatakan, Diskominfo Kota Banjarbaru memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan BPK RI terdapat delapan menara baru pada tahun 2021 yang belum terdata dan kehilangan potensi retribusi sebesar Rp 18.300.000 adalah sudah ditindaklanjuti.
“Sudah kami tindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tahun 2022 dan Alhamdullilah para pemilik menara tersebut teleh membayarnya di tahun 2022 juga,” kata Asep, Kamis (19/1).
Ditambahkan, hal ini terjadi karena sebelumnya pengelolaan data menara telekomunikasi ada di Dinas PUPR dan sejak akhir tahun 2020 diserahkan ke Diskominfo. Selain itu penarikan retribusi menara baru akan ditagih setelah menara tersebut berdiri satu tahun, karena retribusi yang diberikan adalah pemberian pelayanan pengendalian menara telekomunikasi, tidak serta merta saat berdiri langsung kena retribusi tpi setelah berjalan dan menerima pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. (has)
Baca Juga : Cek Fakta Video Viral Tempe Disebut Sebabkan Kanker
Editor : Hasby