WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – PT Air Minum (PAM) Bandarmasih Banjarmasin diminta untuk terbuka dan transparan terkait keuntungan pascakenaikan tarif sebesar 10 persen.
Pasalnya, setelah kebijakan penyesuaian tarif diberlakukan, tidak berpengaruh terhadap mutu pelayanan distribusi air bersih di Kota Banjarmasin dan sekitarnya.
Hal itu diungkapkan Direktur Borneo Law Firm (BLF), Muhamad Pazri.
Berbicara kepada media online lokal, Rabu (18/1), Pazri mengatakan, pihaknya mendesak dilakukan audit terhadap PAM Bandarmasih terkait pengadaan dan keuntungan yang telah didapat pascakenaikan tarif air bersih 10 persen yang per September 2022.
Pazri juga mengungkap, Pemerintah Kota mengajukan penyertaan modal untuk PAM Bandarmasih.
“Rancangan peraturan daerah penyertaan modal tengah diajukan ke DPRD Kota Banjarmasin,” cetusnya.
Pazri meminta DPRD Kota Banjarmasin bisa meninjau lagi urgensi dan penyertaan modal ke PT AM Bandarmasih.
“Apakah mendesak atau tidak? Mengapa harus minta suntikan dana bersumber dari uang rakyat di APBD Banjarmasin,” sembur Pazri.













