Sementara itu, Kepala SMPN 4 Banjarmasin, Akhmad Riyadi menyambut baik kegiatan hari ini.
“Dengan adanya MoU ini besar harapan kami, semoga para siswa bisa mengetahui lebih lagi tentang Perda, tentang penyakit masyarakat, hingga tindakan siswa yang bisa jadi mereka lakukan, tetapi itu salah dan ada sanksinya,” kata Riyadi.
Dalam penandatanganan MoU ini, hadir pula perwakilan dari Dinas Pendidikan hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak kota Banjarmasin.
Perlu diketahui sebelumnya, penandatangan MoU itu dikarenakan beberapa waktu lalu, dalam giat rutin yang dilaksanakan Satpol PP Banjarmasin, mendapati anak di bawah umur yang berstatus siswa mencoba untuk masuk ke tempat hiburan malam (THM).
Selain itu, petugas juga kerap mendapati sejumlah siswa yang berkeliaran atau nongkrong pada saat jam belajar.
Anak-anak ini kemudian digiring ke markas Satpol PP Banjarmasin didata juga dibina.
Di samping itu, ada juga temuan acak dari hasil patroli seperti tindakan yang mengganggu ketertiban di lingkungan sekolah seperti PKL yang membuka lapak hingga mengganggu lalu lintas sampai penyerobotan lahan pemerintah dalam hal ini adalah lahan sekolah. (qyu)
Editor: Yayu