Tangis Ibu Brigadir J Pecah Saat Mendengar Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun

Sebagaimana diketahui, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebut ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Putri.

Jaksa mengatakan hal yang meringankan adalah Putri bersikap sopan selama proses persidangan.

Putri, kata jaksa, juga belum pernah dihukum.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi